Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Ini berarti mahasiswa internasional saat ini dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Koordinasi LPDP & Kemdiktisaintek
LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tetap di wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik untuk sementara waktu sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Belajar dengan berani agar studi tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan menempuh studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang menempuh kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP dan Pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga penting untuk terus memperbarui informasi dan tetap waspada.